Kamis, Februari 19, 2026

SPPT PBB-P2 telah Didistribusikan, Masyarakat Desa Tukum Lumajang Diajak Bayar Pajak Tepat Waktu

Tukum, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wajib pajak (WP) sudah mulai dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur.

 

“SPPT PBB-P2 telah dibagikan oleh Pemkab Lumajang kepada Pemerintah Desa, dan kami (Pemerintah Desa Tukum, red) juga sudah mendistribusikan kepada seluruh jajaran Ketua RT,” ujar Kepala Desa Tukum, Mohamad Yunus saat dimintai keterangan di Kediamannya, Kamis (12/1/2023).

 

Yunus juga menyampaikan, bahwa dengan sudah mulai dibaginya SPPT kepada jajaran Ketua RT, diharapkan masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu, sehingga bisa membantu pemerintah dalam memenuhi target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak.

 

“Kami harapkan setelah menerima SPPT masyarakat bisa langsung bayar, sehingga bisa membantu pemerintah dalam memaksimalkan PAD di sektor pajak. Dengan begitu pajak yang dibayar oleh masyarakat (Wajib Pajak, red) akan membantu proses pembangunan,” harapnya.

 

Dirinya juga mengharapkan, agar peran serta dari Ketua RT lebih optimal kedepannya dalam penarikan pajak, dan masyarakat juga berperan aktif taat bayar pajak untuk setiap tahunnya, sehingga dapat memaksimalkan pencapaian PAD pajak. (KIM Tukum Mandiri/Rul)

Related Articles

BERITA TERKINI