Selasa, Februari 17, 2026

Pemdes di Lumajang Diharapkan Kelola Dana Desa dengan Bijak untuk Sejahterakan Masyarakat

Lumajang, Pemerintah Desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus menggunakan dan memanfaatkan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, serta penanggulangan kemiskinan.

“Jangan sampai memalsukan administrasi dan membuat hal-hal yang tidak perlu. Tetap semangat, jangan tegang. BPK selalu hadir untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, bertempat di Hall Narawita Agung Lumajang, Kamis (17/11/2022).

Karyadi juga menyampaikan, bahwa tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Oleh karena itu, dirinya mengharapkan agar adanya Dana Desa dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
WhatsApp Image 2022-11-18 at 10.27.12.jpeg
Selain itu, disampaikan Karyadi, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6, disebutkan bahwa tugas pokok BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Pusat, Daerah, Lembaga Negeri lainnya, Bank Indonesia, BUMN dan BUMD, Badan Layanan Umum, serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Kalau kewenangan BPK adalah pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya unsur pidana, perhitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli,” kata dia.

Sosialisasi tersebut terselenggara sebagai bentuk sinergi antara BPK RI dan DPR RI, dengan menghadirkan Anggota Komisi XI DPR RI, H. Charles Meikyansah, dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, Lurah dan Sekretaris Lurah, Camat se-Kabupaten Lumajang, beserta Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Lumajang.

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, H. Charles Meikyansah dalam paparannya menjelaskan, bahwa DPR RI memberikan dukungan terkait dengan rekomendasi untuk berupaya memberikan kenaikan alokasi Dana Desa (DD) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Menurut dia, terkait pengelolaan Dana Desa pemerintah perlu memperkuat struktur Pemerintah Desa dengan mengalokasikan insentif yang memadai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing struktur Pemerintah Desa.

“Sebagian besar rakyat kita hidup di desa. Karena itu, menyejahterakan rakyat Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa memakmurkan desa. Dana desa adalah instrumen yang penting untuk memakmurkan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus mengawal terkait alokasi dana desa (ADD) bagi 198 desa di tahun anggaran 2022.

Menurutnya, besarnya nominal Dana Desa yang digelontorkan kepada Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan sampai ke desa-desa. Dengan demikian, Pemerintah juga berpesan agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran. (Tim)

Related Articles

BERITA TERKINI